Berita

Sebuah Truk Bermuatan Sound Dicegat Polisi di Kalibaru Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sebuah Truk Bermuatan Sound Dicegat Polisi di Kalibaru Banyuwangi

Share this article
Turun Gumitir, Truk Bermuatan Sound Dicegat Polisi Di Kalibaru Banyuwangi

BANYUWANGI – Larangan lomba sound system atau sound battle yang akan di gelar di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, langsung disikapi oleh aparat kepolisian. Peserta dari luar daerah dihadang dan diminta untuk putar balik.

Anggota Polsek Kalibaru terus siaga mengawasi kendaraan dari luar daerah yang membawa sound, untuk mengikuti adu sound system a di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

“Penjagaan di jalur menuju Banyuwangi, terus kita dilakukan,” ujar Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata.

Menurut Yaman, Pemkab Banyuwangi telah melarang kegiatan lomba sound system di Desa Sumbersewu demi menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat.

“Kepolisian bersinergi untuk menjaga kondusifitas,” katanya.

Di Desa Sumbersewu itu battle sound telah menjadi tradisi tahunan di penghujung Ramadan, dan dirangkai dengan takbir keliling. Peserta yang mengikuti kegiatan ini, tidak hanya dari daerah Banyuwangi, tapi juga banyak dari luar kabupaten.

“Truk yang akan masuk dengan membawa sound, mesti akan ikut lomba sound, kendaraan itu akan kita larang masuk,” ujarnya.

Pada Sabtu (6/4), Yaman mengaku menghadang truk fuso berwarna oranye dengan nomor polisi N 9929 UF bermuatan sound system.

Truk yang disopiri Nurachmat Basuki, 58, warga Dusun Putat, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan pemilik sound Deni Agus Setiawan, 26, asal Dusun Bedali, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, terpaksa dihadang dan diminta balik.

“Truk itu full muatan sound system, itu dari Malang tujuannya ke Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar,” terang Yaman.

Untuk sekedar diketahui pelarangan sound battle itu tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024.

Surat itu yang ditandatangani Sekkab Banyuwangi Mujiono, itu berisi penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat itu tertulis pelarangan penyelenggaraan takbir keliling dirangkai dengan battle sound system, sound horeg, dan joged pargoy. Pelaksanaan takbir lebih baik dilakukan di masjid, musala, atau di lapangan.

“Tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sekkab Banyuwangi Mujiono.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono