Sedot Isi LPG 12 Kg Pakai Suntikan, Polda Jambi Bongkar Kecurangan yang Rugikan Konsumen

Sedot Isi LPG 12 Kg Pakai Suntikan, Polda Jambi Bongkar Kecurangan yang Rugikan Konsumen

JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan. (*)

Read more

Kapolda Kalteng Apresiasi Pangan Murah di Kobar, Tegaskan Negara Hadir Jaga Kesejahteraan Masyarakat

Kapolda Kalteng Apresiasi Pangan Murah di Kobar, Tegaskan Negara Hadir Jaga Kesejahteraan Masyarakat

‎Pangkalan Bun - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengapresiasi atas terlaksananya penyerahan Bantuan Pangan Presiden dan Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). ‎ Apresiasi rersebut, diutarakan Kapolda Kalteng usai kegiatan penyerahan pangan dan GPM yang dilaksanakan di Sampuraga Lama, Kobar dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional

‎Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Kobar, Kapolda Kalteng: Wujud Hadirnya Negara Untuk Masyarakat

‎Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Kobar, Kapolda Kalteng: Wujud Hadirnya Negara Untuk Masyarakat

‎Pangkalan Bun - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengapresiasi atas terlaksananya penyerahan Bantuan Pangan Presiden dan Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). ‎ Apresiasi rersebut, diutarakan Kapolda Kalteng usai kegiatan penyerahan pangan dan GPM yang dilaksanakan di Sampuraga Lama, Kobar dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional