Berita

Sejumlah Knalpot Brong Ditindak Polsek Semarang Selatan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sejumlah Knalpot Brong Ditindak Polsek Semarang Selatan

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 13 At 08.03.00 1024x768

Polrestabes Semarang | Jajaran Polsek Semarang Selatan menggelar operasi sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (13/01/2024)

Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Selatan Kompol Sucipto, SH bersama anggota.

Kompol Sucipto, SH mengatakan operasi yang digelar untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Operasi mengenai knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, dan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.

Jajaran Polsek Semarang Selatan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Selain melakukan penindakan di jalan, kami juga melakukan sosialisasi di bengkel variasi motor dan sekolahan,” kata Kompol Sucipto, SH

Dijelaskan, semua masyarakat diimbau untuk mendukung program zero knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng