PURWOREJO – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purworejo mengalami perubahan status, baik dari jalan poros desa menjadi jalan kabupaten (upgrade) maupun sebaliknya (downgrade).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan, perubahan status jalan tersebut terjadi sekitar akhir 2023. Di mana sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/497/2023 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Sehingga kondisi jalan kami yang tadinya diangka 81,75 persen baik, setelah mengalami upgrade dan downgrade menjadi turun. Kini, secara keseluruhan kondisi jalan diangka 63 persen baik per akhir 2023,” ungkap Suranto kepada Tribun Jogja, Selasa (26/3/2024).
Suranto menuturkan, untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026. Maka alokasi penganggaran untuk penanganan jalan seharusnya ada peningkatan. Mengingat pemeliharaan jalan sifatnya hanya untuk menjaga kondisi jalan agar tetap baik.
“Dan Alhamdulillah pada 2024 ini ada peningkatan penganggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Untuk Bankeu nominalnya Rp18,7 miliar, sedangkan DAK sebesar Rp33 miliar,” paparnya.
Melalui peningkatan alokasi penganggaran itu Suranto berharap bisa menambah kondisi jalan di Kabupaten Purworejo yang awalnya tidak baik menjadi lebih baik.
Salah satu peningkatan atau perbaikan jalan yang akan ditangani adalah Jalan Diponegoro di Desa Pejagran, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Adapun penugasan titik perbaikan jalan itu ditentukan langsung oleh pemberi anggaran yakni Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Suranto memaparkan ruas jalan yang mengalami downgrade (turun status) dari Jalan Provinsi menjadi Jalan Kabupaten adalah ruas Jalan Purworejo-Sibolong. Di mana sebagian ruas jalan tersebut menjadi jalan kabupaten mulai dari Patung WR Soepratman menuju timur sampai Perempatan Cangkrep dengan jarak sekitar 3 km (biasanya disebut ruaa Jalan WR Soepratman).
Kemudian, ruas jalan kabupaten yang turun status menjadi jalan poros desa/kelurahan di antaranya ruas Jalan Kalikepuh di Kelurahan Sindurjan sepanjang 500 meter, Jalan Singodranan di Kelurahan Baledono sepanjang 400 meter, dan Jalan Cempaka di Kelurahan Kutoarjo sepanjang 140 meter.
“Jalan Kabupaten yang downgrade jadi jalan poros desa/kelurahan alasannya rata-rata karena panjang ruas jalannya pendek-pendek dan hanya berada di satu lingkungan. Sehingga lebih tepat dijadikan jalan lingkungan perkotaan yang nanti bakal ditangani oleh Dinas Perkimtan,” ujar dia.
Sementara itu, ruas jalan poros desa yang berubah menjadi jalan kabupaten antara lain ruas Jalan Tursino-Dilem di Kecamatan Kutoarjo-Kemiri, ruas Jalan Ketawang-Dukuhdungus di Kecamatan Grabag, dan ruas Jalan Gowong-Watuduwur di Kecamatan Bruno.
“Alasan jalan poros desa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten adalah untuk membuka aksesbilitas, meningkatkan perekonomian masyarakat karena ada potensi yang perlu dikembangkan. Jadi butuh akses yang harus dipenuhi meliputi akses ke daerah terpencil serta rata-rata lalulintas harian di jalan tersebut juga tergolong tinggi,” tandasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono