Berita

Sekber Pencinta Alam Banjarnegara Imbau Jangan Pasang Reklame atau Alat Sosialisasi dengan Dipaku di Pohon

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sekber Pencinta Alam Banjarnegara Imbau Jangan Pasang Reklame atau Alat Sosialisasi dengan Dipaku di Pohon

Share this article
Larangan Paku Di Pohon: Sekber Pencinta Alam Banjarnegara Imbau Untuk

BANJARNEGARA – Ketua Sekber Pencinta Alam Banjarnegara, Irwanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, masyarakat, termasuk tim sukses kepala daerah, untuk tidak memasang alat sosialisasi kampanye dengan cara memaku pada pohon.

Menurut Irwanto, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama pohon-pohon yang menjadi paru-paru kota. “Pohon adalah salah satu elemen penting dalam menjaga ekosistem dan kualitas udara di Banjarnegara. Memaku alat sosialisasi pada pohon bukan hanya merusak, tetapi juga memperlambat pertumbuhan dan bisa mematikan pohon tersebut,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa pohon bukanlah media untuk kepentingan politik atau promosi apapun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam. “Kami meminta semua pihak, baik masyarakat umum maupun tim sukses, untuk lebih kreatif dan bijaksana dalam memasang alat sosialisasi, tanpa harus merusak lingkungan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekber Pencinta Alam Banjarnegara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran pemasangan alat sosialisasi yang merusak lingkungan. “Kami akan terus memantau dan berharap masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan kita bersama,” katanya.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Banjarnegara, Agus Ari Aji mengatakan, berdasarkan Perbub Banjarnegara No 61 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomo 9 tahun 2019 tentang penyelengaraan reklame,

“Pemasangan reklame atau alat sosialisasi sudah ada ketentuannya dan diimbau agar pelaku usaha, masyarakat atau kepentingan tertentu agar mematuhi aturan yang ada agar tercipta Kabupaten Banjarnegara yang tertib,” katanya.

Reklame atau alat peraga sudah diatur termasuk larangan-larangannya yaitu pada pasal 13 huruf g dalam perbub tersebut. “Jika tidak mematuhi aturan yang ada tentu akan dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin bahkan pembongkaran,” katanya.

sumber: serayunews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo