LAMANDAU – Sebanyak 125 tenaga kontrak di Kabupaten Lamandau resmi menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2025. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan tugasnya dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
Penyerahan SPK dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, di Aula Setda Lamandau, baru-baru ini. Kegiatan tersebut turut disaksikan Asisten Administrasi Umum serta Kabag Umum Setda Lamandau.
Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan bahwa SPK ini merupakan dasar hukum bagi tenaga kontrak dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan Pemkab Lamandau.
“SPK ini diperpanjang setiap tahun sesuai aturan yang berlaku. Dengan penandatanganan ini, tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Daerah resmi melanjutkan tugasnya untuk tahun 2025,” ujar Irwansyah, Sabtu (15/2).
Ia juga mengapresiasi tenaga kontrak yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi Kabupaten Lamandau.
Selain itu, ia menyampaikan kabar baik bagi tenaga kontrak yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
“Saya ucapkan selamat kepada tenaga kontrak yang sudah terdaftar di BKN. Semoga bisa segera menjadi PPPK dan mendapatkan kepastian dalam status kepegawaian,” tambahnya.
Sekda berharap seluruh tenaga kontrak dapat bekerja lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono