Berita

Selama Operasi 7 Bulan, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Sita Ribuan Psikotropika dan Obat Terlarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Selama Operasi 7 Bulan, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Sita Ribuan Psikotropika dan Obat Terlarang

Share this article
Selama Operasi 7 Bulan, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Sita

BANYUMAS – Dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Januari hingga Juli 2024, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menyita barang bukti ribuan butir psikotropika dan obat-obatan berbahaya atau yang dijual bebas tanpa adanya izin edar. Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba menahan sebanyak 49 orang yang diduga sebagai bandar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa selama tujuh bulan tersebut mereka berhasil menyita 12.777 psikotropika dan 31.376 obat-obatan berbahaya. Rinciannya pada Januari mereka berhasil menyita 7.505 psikotroipika, obat-obatan 3.877 dari enam kasus dan 7 tersangka.

Kemudian pada Febuari mereka berhasil menyita 1.348 psikotropika, 9.606 obat-obatan dari tujuh kasus dan tujuh tersangka. Maret, mereka menyita 1.111 psikotropika, 8.816 obat-obatan dari 12 kasus dan 12 tersngka. Pada April mereka menyita 490 psikotropika, 1.807 obat-obatan dari lima kasus dan lima tersangka.

Pada bulan Mei tidak ada kasus psikotropika maupun obat-obatan yang berhasil diungkap. Sedangkan pada Juni mereka berhasil menyita 682 psikotropika, 4.842 obat-obatan dari tujuh kasus dan tujuh tersangka. Pada Juli mereka juga berhasil menyita 1.641 psikotropika sedangkan obat-obatan sebanyak 2.428 butir dari sembilan kasus dengan 11 orang tersangka.

“Perkara UU Psikotropika selama Januari hingga Juli kami mengungkap 25 kasus dengan 28 tersangka dan perkara UU kesehatan kami mengungkap 21 kasus dengan 21 tersangka,” ujarnya.

Dari puluhan kasus psikotropika dan obat-obatan, Kompol Willy menambahkan, pihaknya telah melakukan proses pemberkasan bahkan beberapa di antaranya telah selesai pemberkasan dan vonis di pengadilan.

sumber: serayunews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo