JEPARA – Perempuan berinisial KN warga Desa Karangrandu Rt 01 Rw 04 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara resmi menjadi tersangka usai mempromosikan judi online di media sosial Instagramnya.
Perempuan yang juga membrading dirinya sebagai selebgram itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Polres Jepara dalam siaran pers yang dilakukan pada Sabtu pagi (27/7) bersama awak media.
KN yang bekerja sebagai afiliator judi ini telah mempromosikan situs judi online melalui media sosial aplikasi Instagramnya dan mengajak seseorang untuk bermain judi online di situs ROBOSLOT.
KN yang juga menjadikan dirinya sebagai selebgram dengan ratusan ribu pengikut itu mencari keuntungan dari penyedia situs judi online tersebut.
Selebgram KN diketahui telah mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online.
Setiap melakukan endorse, ia bisa mendapat keuntungan Rp 1,8 juta.
“Kegiatan endorse judi online atau afiliator ini sudah dilakukan KN mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo pada Sabtu (27/7)
KN diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Ds. Karangrandu Rt 01 Rw 04 Kec. Pecangaan Kab. Jepara.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan di Polres Jepara, KN resmi berstatus tersangka dengan dasar pemidanaan Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Atas laporan ini, polisi juga telah mengamankan 1 (satu) unit handpone milik tersangka merk iphone 15, dan buku rekening milik tersangka. (*)
sumber : radarkudus