Berita

Selebgram Temanggung Ditangkap Akibat Promosi Judol di Instagram

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Selebgram Temanggung Ditangkap Akibat Promosi Judol di Instagram

Share this article
Selebgram Temanggung Ditangkap Akibat Promosi Judol Di Instagram

Temanggung – Seorang selebgram asal Temanggung, inisial FD (23) ditangkap polisi gegara mempromosikan judi online (judol) di-story akun Instagramnya. Dari aksinya tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,3 juta.
Tersangka FD yang warga Kecamatan Bulu tersebut ditangkap petugas di kontrakannya di daerah Parakan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu iPhone XR warna merah yang digunakan untuk promo judol.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Jumat (9/8). Pengungkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Unit III Reskrim Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menerangkan pada sekitar akhir Juni 2024, FD menerima pesan atau direct message (DM) dari pemilik situs judi online. Ia menerima penawaran untuk promosi dengan mengunggahnya di akun Instagram miliknya.

“Patroli Cyber menemukan salah satu akun instagram milik pelaku yang ada muatan perjudian yang telah menyebarkan atau mempromosikan link tentang aplikasi perjudian. Ada dua akun story (judol) akun Instagram milik pelaku yang bisa dilihat dan diketahui oleh semua orang tanpa mengikuti akun instagram pelaku,” kata Didik dalam pers rilis, Selasa (13/8/2024).

Didik menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli 2024 hingga Jumat (9/8). Dari perbuatan tersebut pelaku telah mendapatkan sejumlah keuntungan.

“Pelaku baru berhasil mendapatkan uang dari akun judi slot tersebut sebesar Rp 1,35 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Didik.

Didik berkata modus operandi yang dilakukan FD adalah ia memposting story yang memuat judi online pada Instagram miliknya dan menerima gaji dari penyedia situs.

“Postingan tersebut membuat link yang diklik langsung menuju ke situs perjudian online,” kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, tersangka FD mengatakan setiap harinya di-upload dalam story-nya dua kali.

“Saya punya dua akun,” ujarnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo