Berita

Selebgram Wanita Asal Jepara Ditangkap gegara Endorse Judi Online

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Selebgram Wanita Asal Jepara Ditangkap gegara Endorse Judi Online

Share this article
Selebgram Wanita Asal Jepara Ditangkap Gegara Endorse Judi Online

Jepara – Tim Siber Polres Jepara menangkap seorang wanita selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online. Selebgram dengan ratusan ribu pengikut itu kini menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online beberapa hari belakangan. Polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.

Menurut Yorisa, selebgram tersebut memiliki pengikut yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Polisi lantas menangkapnya pada Selasa (23/7).

“Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya,” jelas Yorisa dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Sabtu (27/7/2024).

Dari pemeriksaan, pelaku mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Lalu pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Dalam aksinya itu KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online . Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” kata dia.

Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas Yorisa.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuh Wahyu.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia