Berita

Selundupkan 4 Kg Sabu, Pasutri Ini Diamankan Polres Lamandau

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Selundupkan 4 Kg Sabu, Pasutri Ini Diamankan Polres Lamandau

Share this article
Tiga Tersangka Penyelundup 4 Kg Sabu Berhasil Diringkus Polres Lamandau

LAMANDAU – Jajaran Kepolisian Polres Lamandau berhasil ringkus tiga tersangka pengedar narkoba kelas kakap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg, Sabtu (2/4) dini hari.

Diketahui ketiga pelaku yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) penangkapan terjadi Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkoba berkat adanya laporan dari masyarakat, Senin (4/4).

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni 2 pria dan 1 wanita diringkus bersama barang bukti sabu-sabu 4 kg,”ungkap Kapolres Arif Budi.

Berbekal dari informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dengan kendaraan roda 4 yang membawa Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kalteng. diketahui dari ketiga tersangka dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa. B

Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau berisikan sabu seberat 4 kg berat total 4.160,89 gram, berasal dari Kalbar rencananya diedarkan di wilayah Kalsel melalui jalur Kalteng menuju Kabupaten Lamandau.

Selain Sabu, satu unit handphone kotak rokok, dompet kecil, tas slempang, kemasan teh, uang tunai Rp 1 juta, serta satu unit kendaraan roda empat, yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

sumber: kaltengtimes.co.id

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau