Jembrana – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap tiga tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Pulau Bali melalui jasa travel di Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari temuan paket sabu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada 8 Juni lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mei Anti Shelawati, Unggul Wicaksono, dan Wahyu Trisna Ardita. “Para tersangka ini mengirim narkotika jenis sabu melalui jasa mobil travel dengan kedok mengirim paket ke wilayah Gilimanuk, Bali,” ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol I Made Katon, saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (20/6/2024).
Menurut Katon, petugas sudah mencurigai paket yang dibawa oleh mobil pariwisata tersebut saat pemeriksaan angkutan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,52 gram sabu, 3 handphone (HP), 2 sepeda motor, dan berbagai barang bukti lainnya.
“Berdasarkan nomor telepon pengirim paket, anggota kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan ketiga tersangka di wilayah Banyuwangi,” ujar Katon.
Katon menerangkan ketiga tersangka penyelundupan sabu itu merupakan salah satu dari lima kasus narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jembrana dalam Operasi Antik Agung 2024. Total sebanyak sembilan pelaku tindak pidana ditangkap selama operasi yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024 itu.
“Total ada delapan pelaku tindak pidana narkotika dan satu pelaku tindak pidana di bidang kesehatan berhasil kami amankan. Rata-rata tersangka ini merupakan pengedar dan tidak ada yang residivis,” imbuh Katon.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram hingga 255 butir pil koplo. Para tersangka kasus peredaran sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka kasus tindak pidana di bidang kesehatan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 juncto Pasal 145 (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
sumber : detikbali
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Bali