Semarang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Polisi menyerahkan sembilan tersangka kasus judi online.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan pengungkapan dilakukan pada Maret lalu di Semarang. Dalam pengungkapan itu ada sembilan orang ditangkap di beberapa daerah.
“Sembilan tersangka ini perannya adalah melakukan pembuatan rekening, lalu di-pool di salah satu tersangka lalu dikirim ke Filipina dan Kamboja. Rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian 1xbet. Mereka menguasai seluruh rekening,” kata Bambang di kantor Kejari Semarang, Kamis (27/6/2024).
Para tersangka yang ditangkap itu berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Bareskrim melakukan penangkapan di Jakarta, Semarang, dan Medan.
Bambang menjelaskan judi itu berlangsung sejak 2022 dengan omzet fantastis, Rp 15 miliar per bulan. Sejumlah barang bukti diamankan seperti ponsel hingga komputer.
“Diamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp 15 miliar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu diketahui IP Address laman judi online itu tersebut berada di Semarang. Namun operatornya ada di Kamboja dan Filipina. Polisi juga memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” tegasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M Rizky Pratama dalam wawancara terpisah mengatakan para tersangka akan dilakukan penahanan. Satu orang tersangka perempuan akan ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang.
“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” kata Rizky.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono