Demak – Semua calon Kades Wonokerto Demak dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Polemik Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak berunjung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh panitia Pilkades.
Diketahui sebelumnya hanya satu Cakades saja terkena TMS, tapi saat ini semua Cakades yang ada di Desa Wonokerto dinyatakan TMS.
Ketua panitia Pilkades Desa Wonokerto, Syaiful Imron mengatakan dari ketiga bakal calon tersebut juga secara otomatis pengundian nomor urut dalam tahapan Pilkades Desa Wonokerto dibatalkan.
“Kita sudah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum memang berkas yang dibawa oleh calon tersebut itu semuanya TMS,” terang Ketua Panitia Pilkades Desa Wonokerto, Syaiful Imron, Senin (12/9/2022).
Cakades Desa Wonokerto dinyatakan TMS kata Syaiful, bukan karena sebab melainkan dari hasil kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Desa (BPD) dengan panitia Pilkades.
“Kita panitia bersama BPD duduk bareng dimusyawarahkan, maka kita menyetujui menyepakati bahwa calon yang sudah ditetapkan kemarin bahwa untuk dibatalkan,” ujarnya.
Penetapan itu lanjutnya, setelah melakukan mengkaji ulang bahwa semua berkas yang disertakan harus asli bukan fotokopi.
Seperti halnya calon Kepala Desa Wonokerto Bambang Untoro yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat dan kini dinyatakan TMS karena ijazah pendidikan hanya menyertakan legalisir dari lembaga pendidikan tidak menyertakan dari dinas yang berwenang
“Setelah kita mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilampirkan dalam berkas-berkas persyaratan itu seperti SKCK, kemudian surat kesehatan, kemudian surat dari pengadilan itu harus asli dan juga ijazah dari lembaga pendidikan itu yang dilegalisir tidak hanya dari lembaga pendidikan yang mengeluarkan atau sekolah yang mengeluarkan, tapi juga legalisir dari dinas yang berwenang untuk itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan selama ini pihaknya sudah sesuai dengan Perda.
“Di juknis di situ tidak ada kata-kata fotokopi legalisir, tetapi seperti skck itu surat keterangan catatan kepolisian yang berlaku. Berarti di situ tidak menyebutkan untuk fotokopi legalisir, kecuali pada seperti yang legalisir untuk KK atau KTP itu legalisir,” tuturnya.
Adapun setelah mengkaji ulang untuk legalisir ijazah dari dinas terkait sendiri dari ketiga calon tidak mencantumkan, sehingga semua dinyatakan TMS.
“Semuanya sama, yang fatal itu ijazah dari lembaga pendidikan yang harusnya juga ada dinas terkait,” ujarnya.
Dia menyebut, setelah ketiga calon dinyatakan TMS pihaknya menunggu petunjuk dan arahan dari pihak Dinpermasdes Kabupaten Demak.
“Kita sudah bersurat ke sana, untuk memohon petunjuk dan arahan juga. Kita juga mengusulkan untuk ditunda agar kondusif,” jelasnya.