Berita

Senior Santri MG Ditahan Polres Sukoharjo, Diduga Terlibat Penganiayaan AK yang Meninggal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Senior Santri MG Ditahan Polres Sukoharjo, Diduga Terlibat Penganiayaan AK yang Meninggal

Share this article
Diduga Aniaya Santri Hingga Meninggal, Mg Ditahan Polres Sukoharjo

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo terus mendalami kasus kematian AK, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadyy yang diduga akibat dianiaya seniornya.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo kemarin memeriksa terduga pelaku MG, 15, senior AK di ponpes.

Polisi memastikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas mengatakan, proses hukum terhadap MG, 15, warga Wonogiri tetap berlanjut. Pihaknya meminta masyarakat tenang karena kepolisian tidak gegabah dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tetap tangani sesuai aturan yang berlaku, meskipun yang terlibat anak-anak. Bohong jika ada kabar yang melibatkan anak di bawah umur tidak kami tangani,” kata Dimas, Rabu (18/9).

Menurut Dimas, saat ini unit PPA didampingi psikolog dari Bapas telah memeriksa MG, 15. Sementara hanya ada satu terduga pelaku. Sebab, dari belasan saksi yang diperiksa mereka hanya melihat MG yang melakukan penganiayaan.

“Ada 12 saksi yang sudah kami periksa. Hanya hanya ada satu ABH (anak berhadapan dengan hukum). Para saksi melihat langsung kejadian itu,” kata dia.

Sebagai alat bukti, petugas kepolisian telah mengamankan sebuah sarung dan tiga batang rokok. Mengingat kasus tindak kekerasan itu dilakukan oleh anak di bawah umur, maka perlakuannya pun pasti berbeda.

“Kami akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA),” ujar Dimas.

Dimas mengatakan, ABH MG bisa dijerat dengan pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi pasal 351 ayat 3.

Ditambahkan Dimas, ABH MG sudah ditahan di Polres Sukoharjo. Hanya perlakuan jelas berbeda mengingat masih d bawah umur.

“Tidak kami campur dengan tahanan dewasa,” ujar Dima.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo