BeritaEkbis

Seorang Caleg DPR RI Dapil Jateng 10 Diselidiki Polisi Batang, Diduga Berkampanye di Sekolah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Seorang Caleg DPR RI Dapil Jateng 10 Diselidiki Polisi Batang, Diduga Berkampanye di Sekolah

Share this article
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur Memberi Keterangan Selasa 2092022

BATANG – Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 10 diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Caleg tersebut diduga melakukan kampanye saat menggelar sosialisasi Empat Pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang.

Dapil Jateng 10 meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian karena memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.

“Langkah-langkah yang kami lakukan sudah melalui proses kajian dan penelusuran. Untuk (pemeriksaan di) Bawaslu, sudah terpenuhi (unsur pelanggaran) maka saat ini, masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” jelas Mahbrur saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Dalam kasus ini, Bawaslu Batang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh caleg DPR RI tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Batang melakukan penelusuran sesuai prosedur yang berlaku.

Di antaranya, memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi.

Dari kajian yang dilakukan, Bawaslu Batang menemukan unsur pelanggaran.

Saat ini, Bawaslu Batang masih menunggu proses lebih lanjut dari Polres Batang.

“Klarifikasi juga telah kami lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat.”

“Total, ada sekitar 16 orang yang kami panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA tempat dugaan pelanggaran itu terjadi,” jelasnya.

Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian.

Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, tempat pendidikan merupakan satu di antara lokasi yang dilarang untuk berkampanye, selain tempat ibadah dan pemerintahan.

“Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,” janji Mahbrur.

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama