Berita

Seorang Gadis 16 Tahun Asal Wonogiri Menjadi Korban Prostitusi Online di Salatiga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Seorang Gadis 16 Tahun Asal Wonogiri Menjadi Korban Prostitusi Online di Salatiga

Share this article
Seorang Gadis 16 Tahun Asal Wonogiri Menjadi Korban Prostitusi Online

SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap anak dengan korban masih berusia 16 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DS, 31, warga Tamansari, Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta yang ditangkap di Hotel Palapa, Kota Salatiga, Minggu (25/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Salatiga Arifin Suryani mengatakan, pelaku memperdaya korban menggunakan aplikasi Michat.

Sebelumnya korban dan pelaku saling mengenal karena pernah bertetangga saat indekos di wilayah Solo.

“Kemudian beberapa bulan yang lalu, korban dihubungi dan ditawari berkerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal, karena tergiur korban bersedia,” kata AKP Arifin, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan, korban sudah berulangkali melayani pria hidung belang yang memesannya melalui DS.

Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan peyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan DS, setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa.

Selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, korban masih berusia 16 tahun.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek Warna biru, satu potong BH warna ungu dan celana dalam warna merah muda serta satu buah handphone merek iphone 6 warna merah muda.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang ATAU Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Ipda Sutopo.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo