Cilacap – Pria lansia berinisial SK (61) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap ditangkap tim Satreskrim Polresta Cilacap. Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 9 tahun.

“Kita sudah mengamankan pelaku berinisial SK usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).

Menurut Galih pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli korban dengan memegang area sensitif tubuh korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku.

“Aksinya itu dilakukan sebanyak tiga kali. Itu pun dilakukan di rumah pelaku,” terangnya.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memberi imbalan uang kepada korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Jumlah yang diberikan berbeda-beda setiap aksinya.

“Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku memberi imbalan berupa uang yang pertama sebesar Rp 15 ribu, kedua Rp 20 ribu, dan yang ketiga Rp 10 ribu” jelasnya.

Lebih lanjut, Galih mengungkapkan aksi pencabulan ini terungkap setelah korban membuat surat pengakuan dan memberikan kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka SK.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai