Seorang Napi Kabur dari RSUD Demak, Diduga Melarikan Diri ke Kudus-Pati

Seorang napi kabur dari rsud demak, diduga melarikan diri ke
Seorang Napi Kabur dari RSUD Demak, Diduga Melarikan Diri ke



Demak - Polisi masih memburu narapidana (napi) yang kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga Demak, Senin (13/10). Napi yang diketahui bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar itu diduga kabur ke arah Kudus hingga Pati.

"Petunjuk yang kita dapat, itu dapat informasi kalau yang bersangkutan numpang truk ke arah Kudus-Pati," kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Kamis (16/10/2025).

Anggah menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak lapas terkait kejadian ini. Polisi langsung melakukan pengejaran usai mendapat informasi itu.

"Kita sudah komunikasi dengan lapas. Senin kita dapat informasi itu langsung kita upayakan pemantauan sampai dengan pengejaran," terang Anggah.

Anggah juga menyampaikan pihaknya telah melakukan penyisiran hingga ke Kabupaten Pati. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

"Kemarin sudah kita sisir sampai dengan Kabupaten Pati cuma hasilnya belum ada yang signifikan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda, dari Polda Jawa Tengah juga sudah atensi dan ditindaklanjuti," ujar Anggah.

Polisi belum mengetahui tujuan pasti kaburnya Alfian. Saat ini mereka masih terus berupaya melakukan pencarian dan pengejaran napi itu.

"Kita juga sekarang masih berupaya mencari informasi di lapangan. Yang bisa kita pastikan dia ke arah timur, Kudus-Pati. Kalau untuk ke mananya belum bisa kita sampaikan karena belum ada informasi yang pasti," tukas Anggah.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Rutan Kelas II B Demak Muhammad Alfian bin Bachtiar kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak lantaran mengidap penyakit tuberculosis (TBC).

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto mengatakan Alfian diisolasi di ruangan khusus usai didiagnosis mengidap TBC pada Jumat (10/10). Dia diketahui kabur pada Senin (13/10) pagi saat para perawat sedang operan jaga.

detikJateng menelusuri riwayat perkara napi kabur ini lewat situssipp.pn-demak.go.id. Disebutkan bahwa pria itu berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.

Korban diketahui pernah menikah secara agama dengan Alfian pada November 2024. Alfian telah menjatuhkan talak kepada korban pada Mei 2025. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui bahwa Alfian melakukan tindakan itu untuk memaksa korban kembali rujuk. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Demak.

Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang putusan akhir telah digelar pada Senin (6/10) lalu dan Alfian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Read more