Berita

Seorang PNS di Semarang Tertipu Hingga Rp 900 Juta Usai Tergiur Penawaran Komisi “Like di Marketplace”

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Seorang PNS di Semarang Tertipu Hingga Rp 900 Juta Usai Tergiur Penawaran Komisi “Like di Marketplace”

Share this article
Tergiur Penawaran Komisi “like Di Marketplace”, Pns Di Semarang Tertipu

SEMARANG – Masyarakat sebaiknya waspada akan modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance dengan tugas hanya me-like atau menyukai postingan di marketplace. Hal itu karena ada modus penipuan yang mengakibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang yang tertipu sampai ratusan juta rupiah. Pelakunya pun ternyata sebuah jaringan internasional.

Dalam kasus yang menimpa seorang PNS di Kota Semarang berinisial HE, awalnya dia tergiur atas tawaran yang datang padanya dari komplotan tersebut. Namun kenyataannya, setelah berjalan selama hampir satu bulan, HE merasa bahwa dirinya telah tertipu.

HE kemudian melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan pengembangan perkara. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang bernama Muhammad Rafi warga Deli Sedang Provinsi Sumatera Utara, yang diduga menjadi bagian dari komplotan penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pria berusia 20 tahun ini ternyata juga memiliki peran penting dalam jaringan aksi penipuan tersebut. Ia menjabat sebagai Ketua Tim komplotan penipuan.

“Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban, lalu mengkoordonasikan kepada kelompoknya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).

Aksi pelaku terjadi pada bulan Maret 2024 lalu. Awalnya korban tertarik dengan penawaran dari komplotan tersangka di media sosial dengan janji mendapatkan penghasilan tambahan hanya dengan “like” di media sosial. Kemudian korban mencoba komunikasi dengan mengirim pesan di nomor WhatsApp yang tertera.

Saat menjalin komunikasi, korban kemudian mendapatkan tugas serta janji penghasilan, dengan hanya menyukai postingan penawaran penjualan di marketplace. Karena membuktikan mendapat komisi di awal-awal tugasnya, korban kemudian tertarik dan diminta untuk menyelesaikan tugas lainnya. Namun setelah beberapa tugas yang telah diselesaikan, korban tidak lagi bisa menarik komisinya.

Lalu tersangka mengatakan jika penarikan haruslah minimal Rp 1 Miliar, dan korban pun percaya. Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang untuk menutup target minimal deposit, ditambah pajak penghasilan sebesar 30% agar bisa menarik komisinya.

“Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib,” terangnya.

Dari pengakuannya, total kerugian korban mencapai Rp 900 juta lebih. “Penipuan dilakukan selama kurun waktu kurang dari satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret 2024,” paparnya.

Andika menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian memburu para pelaku. Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.

“Penangkapan memang tidak mudah, karena saat sampai di sana pelaku sedang ke Kamboja. Tapi Alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya,” terangnya.

Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sementara dari pelaku Rafi mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Dia sebagai ketua hanya mengerahkan rekan-rekannya untuk menjaring calon korban. Atasan dari Rafi yang berada di Kamboja dan berasal dari China, sudah menyebar link promosi di berbagai sosial media.

“Pertama bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar link di sosial media. Jika korban sudah klik linknya, nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada linknya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya, dan mendapat keuntungan dari mana,” paparnya.

Setelah korban bersedia bergabung, komunikasi langsung dialihkan ke mentor untuk dipandu tugas dan dijanjikan mendapat komisi.

Rata-rata, korban akan diberi komisi pada dua sampai tiga kali permainan, lalu setelah itu bakal digoda terus untuk melakukan deposit agar mendapatkan komisi lebih besar. Setelah mendapat deposit tadi, para pelaku kemudian mulai melakukan penipuan.

“Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila dia selalu tergoda maka akan kami iming-imingi terus untuk memberi uang,” tuturnya.

Dalam bekerja sebagai ketua komplotan penipuan ini, dia mendapat gaji dari bosanya yang ada di Kamboja sebulan 900 Dollar AS, atau sekitar Rp 13 juta.

Rafi mengaku capaian dia terbesar dalam menipu hampir senilai Rp 1 miliar dengan korban dari Semarang ini.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia