Berita

Seorang PNS di Semarang Tertipu Rp 1,3 M Modus Kerja Like Akun Medsos, Pelaku Dibekuk

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Seorang PNS di Semarang Tertipu Rp 1,3 M Modus Kerja Like Akun Medsos, Pelaku Dibekuk

Share this article
Seorang Pns Di Semarang Tertipu Rp 1,3 M Modus Kerja

SEMARANG – Polisi menangkap seorang pelaku penipuan jaringan Kamboja dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu di media sosial. Korban, yang merupakan PNS di Semarang, mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

“Ini jaringannya sampai di Kamboja, kemudian korban kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar. Tersangka ini atas nama MRA (20), orang Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, dilansir detikJateng, Rabu (10/7/2024).

MRA atau Muhammad Rafi Akbar alias Gendong merupakan ketua kelompok yang bekerja dalam jaringan penipuan tersebut. Kelompok tersebutlah yang bertugas mencari korban yang salah satunya berasal dari Semarang itu.

“Tersangka ini mempunyai bos ya atasannya ini dari Kamboja, yang tersangka ini ketua kelompok. Kelompok ini tugasnya adalah mencari korban di mana korban tersebut diiming-imingi keuntungan dan modusnya adalah membagikan link dan korban diajak bekerja sama,” jelasnya.

Dia menyebut korban merupakan seorang PNS yang sudah paruh baya. Korban kehilangan Rp 1,3 miliar karena mengikuti kerja sampingan itu dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.

“Awalnya korban ini memberikan uang Rp 10 juta. Ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih karena korban ingin mengambil uangnya. Tersangka ini menyampaikan korban harus menambah sampai genap Rp 1 M sehingga korban menambahkan kembali, namun belum bisa diambil. Korban harus transfer lagi Rp 125 juta. Nah, karena sudah tidak sanggup, akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang,” ujar Andika.

Penipuan itu dilakukan dengan cara menyebarkan link yang menawarkan kerja paruh waktu di berbagai platform media sosial. Kerja paruh waktu yang ditawarkan ialah untuk menekan tombol suka (like) pada akun belanja online.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia