SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap motif dan kronologi seorang warga Lampung, Darmawan yang menipu korban dalam pembelian mobil Rp 127.377.500 untuk bermain judi online.
Diketahui, korban bernama Muh Eddy Yusuf Wibisono yang merupakan warga Suruh, Kabupaten Semarang, Jateng. Dia berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyampaikan kasus ini bermula korban mengikuti grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Grup.
Dia menjelaskan bahwa grup tersebut yakni bergerak dalam bidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat, Bekasi.
Dari grup itu, kata dia, korban mengenal pelaku yang kemudian menawarkan jasa broker atau perantara lelang kendaraan kepada korban.
Lebih jauh, Aryuni mengungkapkan setelah keduanya saling mengenal dan akhirnya terjadi transaksi jual beli mobil antara korban dan pelaku sebanyak lima kali. Kala itu, tidak ada kendala alias lancar karena unit kendaraan yang dibeli diterima dengan baik.
“Pelaku menghubungi korban kembali untuk menawarkan satu unit mobil dengan harga Rp 55.077.500 karena saling percaya akhirnya korban menyetujui dan terjadi transaksi itu,” ujar AKBP Aryuni, Sabtu (6/7/2024).
Selanjutnya, korban dan pelaku bermaksud mengambil kendaraan lelang itu. Namun mereka mendapat informasi mobil tersebut gagal beli dan uang pembelian akan dikembalikan ke pelaku selaku pemilik akun.
Setelah gagal beli, ungkap Aryuni, pelaku kembali menghubungi korban untuk menawarkan satu unit mobil dengan harga Rp 127.377.500.
Berhubung uang korban sudah ada di tangan pelaku saat gagal beli mobil itu, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk mentransfer uang kekurangan dari mobil yang ditawarkan tersebut.
“Karena sudah ada uang masuk terkait gagal beli mobil sebelumnya sehingga hanya kurang sebesar Rp 72.300.000. Kemudian korban mentransfer uang kekurangan ke rekening pelaku dan mengirim DP pengiriman,” jelasnya.
Namun setelah ditunggu beberapa bulan, mobil yang ditawarkan pelaku tak kunjung diterima oleh korban. Korban pun melapor ke Polres Salatiga.
Kemudian, pihaknya langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan dari korban. Pelaku pun berhasil ditangkap pihaknya di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil nipu jual-beli mobil ini yakni digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan uang itu digunakan untuk judi online. Artinya uang dua kali transfer itu digunakan untuk judi online,” paparnya.
Sementara itu, pelaku bernama Darmawan telah mengakui perbuatannya. Hasilnya ia gunakan untuk bermain judi online.
“Uangnya buat judi online kasino, jadi dihabiskan bertahap. Awalnya main judi online itu peetama tertarik dari cerita teman-teman. Lalu uang itu awalnya dibuat main (judi online) terus kalah sedikit tapi pengen pulih cepet,” ucap Darmawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan modus jual beli mobil dan dengan hukuman empat tahun penjara.
sumber: indoraya
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia