Berita

Seorang Pria di Semarang Tak Terima Dituduh Curi Motor: Saya Cuma Mindahin!

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Seorang Pria di Semarang Tak Terima Dituduh Curi Motor: Saya Cuma Mindahin!

Share this article
Seorang Pria Di Semarang Tak Terima Dituduh Curi Motor: Saya

SEMARANG – Seorang pria bekerja di kios fotokopi di Semarang, Khoirul Abdul Kholiq (37) nekat melakukan pencurian motor di depan toko ponsel milik seorang anggota polisi.

Kholiq menggasak motor Vario hitam keluaran tahun 2023 yang terparkir di depan toko ponsel Simpel Store Jalan Erlangga, Pleburan, Semarang Selatan, Senin (3/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka mudah mengambil motor itu lantaran tidak dikunci stang.

Motor itu lalu dituntun tersangka lebih dari 1 kilometer menuju ke parkiran Masjid Roemani kota Semarang.

Kholiq sempat berdalih tidak berniat mencuri melainkan hanya memindahkan motor itu ke parkiran masjid.

Namun, alibi tersangka dibantah polisi karena Kholid tertangkap basah ketika kembali ke masjid untuk mengambil barang curian.

Persisnya, sepekan setelah waktu pencurian.

“Saya pagi itu sedang cari makan ada motor lalu saya amankan ke masjid.

Tidak saya pakai hanya tak amankan di masjid,” papar pria yang mengaku sebagai tukang fotokopi di Jalan Sultan Agung, Gajahmungkur itu.

Aksi pencurian tersebut terekam di kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dalam rekaman CCTV tampak mengenakan hoddie dengan kepala tertutup.

Dia berjalan kaki sembari mengamati lokasi kejadian.

Ketika dirasa aman, tersangka tiba-tiba mendekati motor Vario korban.

Tersangka lalu menuntunnya menuju ke Masjid Roemani.

“Kami tangkap tersangka saat hendak mengambil motor curian itu pada hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 19.30,” kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (21/6/2024).

Ia menuturkan, tersangka mencuri motor Vario nopol H-3077-BR yang terparkir di depan toko ponsel Simple Store dengan cara mendekati motor sembari menggerakkan stang motor.

Selepas tahu stang motor tidak dikunci, tersangka akhirnya mencurinya lalu ditaruh di parkiran Masjid Roemani kota Semarang.

“Tersangka habis itu kerja seperti biasa,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono