Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia diamankan karena telah mengedarkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo, Kamis (20/6/2024), mengatakan AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram,” ujarnya.

AZ mengaku mendapat sabu tersebut dari IRFAN yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang. AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta.

“Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 Ribu,” ujar Kasat Narkoba menjelaskan.

Kini AZ bersama barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng