Berita

Sepasang Kekasih Kepergok Congkel Kotak Amal Masjid di Gunungpati Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sepasang Kekasih Kepergok Congkel Kotak Amal Masjid di Gunungpati Semarang

Share this article
Sepasang Kekasih Kepergok Congkel Kotak Amal Masjid Di Gunungpati Semarang

Semarang – Sepasang kekasih diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gunungpati karena kepergok warga mencongkel kotak amal di Masjid Roudhotul Mukminin, kampung Sriging, Patemon Kecamatan Gunungpati.

Informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah Dimas Jaelani, 22, dan warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati, dan Pratika Adi Setyaningrum, warga Muktiharjo kidul Kecamatan Pedurungan. Diamankan warga pada Jum’at (7/6/2024) sekitar pukul 00.30.

“Iya, dua orang diamankan, satu laki-laki dan satu perempuan, pacaran,” ungkap ungkap Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (7/6/2024).

Awalnya, saksi melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap dua orang tak dikenal saat berada di dalam lingkungan masjid.

Kemudian, saksi memantau rekaman dari CCTV melalui handphone.

Kemudian, saksi ini memberitahu kepada rekan-rekannya untuk mengecek dua orang yang dicurigai tersebut didalam masjid.

Ternyata benar, dipergoki satu orang laki-laki tak dikenal yang telah mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng. Sedangkan perempuan berperan mengawasi lingkungan sekitar.

“Modusnya menggunakan alat obeng. Kemudian menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi ujungnya dikasih perekat,” katanya.

Kemudian laki-laki tersebut diamankan. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Gunungpati, dan pasangan tersebut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek menyebut, keduanya juga telah ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Sekarang sudah ditahan. Yang perempuan kita titipkan di tahanan Gajahmungkur dan yang laki-laki di Polsek kita (Gunungpati),” pungkasnya.

Barang bukti yang diurut diamankan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana. Kemudian, obeng dan kawat yang dimodifikasi perekat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat perkara Percobaan Pencurian dengan pemberatan terkait Pasal 53 Jo 363 KUH Pidana.

sumber : radarsemarang.jawapos.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng