Berita

Serobot Tanah Warisan 1,7 Hektare, Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan Dilaporkan ke Polda Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Serobot Tanah Warisan 1,7 Hektare, Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan Dilaporkan ke Polda Jateng

Share this article
Diduga Serobot Tanah Warisan 1,7 Hektare, Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari,

Semarang – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin (24/6/2024).

Pelaporan ini dilakukan oleh empat warga atas dugaan penyerobotan tanah.

Pelapor bernama Siyem, warga Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Pelaporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

“Sebagai terlapor Pemerintah Desa Karangasem. Pelaporan mengenai atas dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami, Ibu Siyem, yang saat ini menjadi atas nama Pemerintah Desa Karangasem, berupa sertifikat,” ungkap kuasa hukum pelapor, M Amal Luthfiansyah, di Mapolda Jateng, Senin (24/6/2024).

Tanah tersebut diklaim milik kliennya sebagai ahli waris milik orangtunya bernama Kasman, yang meninggal pada tahun 1965.

Sedangkan dugaan penyerobotan ini terjadi pada tahun 2022.

“Sertifikat ini baru keluar tahun 2022. Pasti yang melakukan ya oknum-oknum yang sedang menjabat. Cuma kami tidak menyebutkan person, karena ini saya yakin (dugaan) kejahatan yang sistematis,” bebernya.

Pihaknya menyebutkan, surat tanah milik kliennya tersebut awalnya leter C. Sebelumnya juga pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan oleh kliennya.

Bahkan, sebelumnya perkara ini juga sudah dimediasi oleh Kantor BPN Kabupaten Grobogan.

“Dan BPN sendiri pun menyatakan ini tidak ada dasar peralihan. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini perkara yang tidak perlu ada penelaahan lebih lanjut. Karena ini sangat terang sekali tidak pidana ini,” jelasnya.

“Ini sebagai bentuk tindaklanjut atas upaya persidangan kami yang sempat kami gugat juga, yang kami temukan fakta bahwa Pemerintah Desa Karangasem sama sekali tidak mempunyai dasar peralihan atas perubahan nama dalam sertifikat menjadi nama Pemerintah Desa Karangasem,” katanya.

Selain itu, lanjut Amal Luthfiansyah, objek lahan yang menjadi perkara tersebut sudah banyak berdiri bangunan, baik semi permanen maupun permanen, termasuk kolam renang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono