Berita

Setelah Perampokan Emas, Korban Pati Minta Penegakan Hukum yang Tegas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Setelah Perampokan Emas, Korban Pati Minta Penegakan Hukum yang Tegas

Share this article
Korban Emas Dirampok Di Pati: Harapan Untuk Tangkap Semua Pelaku

PATI – Korban perampokan satu kilogram emas dan uang puluhan juta di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya Nimerodi Gulo mendatangi Mapolresta Pati untuk menyampaikan hal tersebut, Senin (14/10).

Setelah meminta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut di Satreskrim Gulo mengemukakan, masih ada sejumlah pelaku yang belum tertangkap.

“Di dalam persidangan terdakwa yang sekaligus saksi ada yang menyebutkan pelakunya delapan. Satunya lagi menyebutkan tujuh pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan, sampai saat ini baru ada empat orang yang ditangkap dan diproses hukum.

Dua di antaranya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Adapun dua lainnya masih dalam proses penyidikan.

Perbedaan keterangan kedua terdakwa tersebut, menurutnya perlu ditindaklanjuti serius oleh kepolisian.

Setidaknya semua pelaku dapat ditemukan dan ditangkap untuk diproses hukum.

“Kami minta kasus ini bisa tuntas, yakni dengan menangkap semua pelaku. Sekaligus dapat menelusuri semua barang bukti hasil kejahatan (emas dan uang),” katanya.

Kejadian perampokan terhadap pedagang emas yang terjadi pada 3 Juni itu, menjadikan korban mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Itu merupakan taksiran dari barang yang dibawa kawanan perampok berupa satu kilogram emas dan uang puluhan juta.

Gulo mengungkapkan, desakan penuntasan kasus tersebut bukan hanya untuk penegakan hukum. Tetapi, juga mempertimbangkan kondisi korban yang kondisi perekonomiannya terpuruk setelah kejadian perampokan.

“Kami meminta (polisi) segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan barang bisa kembali. Korban meminta hartanya kembali untuk menyambung hidup. Karena beliau sudah single parent karena belum lama suaminya meninggal dunia. Setelah perampokan, kehidupan keluarganya tidak normal seperti dahulu,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Selasa (15/10), Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Kini jajarannya tengah memroses hukum dua tersangka yang tertangkap belakangan.

“Saat ini sedang proses pemberkasan terhadap dua tersangka lagi,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka yang kini menjalani persidangan di PN Pati ditangkap polisi pada 21 Juni. Alfan menyebut, ada delapan orang yang diduga menjadi pelaku dan pihaknya saat ini masih memburu mereka yang belum tertangkap.

Sumber : suaramerdeka-muria.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai