Berita

Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Tiga Pelaku di Karanganyar Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Tiga Pelaku di Karanganyar Ditangkap Polisi

Share this article
Setor tunai pakai uang palsu, tiga pelaku di karanganyar ditangkap

KARANGANYAR – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karanganyar meringkus tiga tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tiga tersangka itu masing-masing TW alias Iwan, 37 tahun, warga Kabupaten Sragen, IW alias Ika, 29 tahun, warga Kabupaten Kendal, dan N alias Nur, 25 tahun, warga Kabupaten Cirebon. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pejabat Sementara (Pjs) Kasi Humas Polres Karanganyar Inspektur Satu Sulis Setyawan membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus dugaan peredaran uang rupiah palsu tersebut. Sulis mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan Robiatul Adawiyah selaku pemilik Agen BRILink Toko Adib yang beralamat di Dukuh Sumberejo, RT 3 RW 12, Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Kronologinya, pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 15.13 WIB, Agen BRILink milik Robiatul itu didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil Agya wama putih dan melakukan transaksi setor uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Setelah selesai melakukan transaksi, orang tak dikenal itu meninggalkan BRILink tersebut menuju ke arah selatan. Namun saat itu Robiatul merasa curiga dengan uang yang disetorkan itu, kemudian meminta suaminya, Adib Khusni, untuk mengecek keaslian uang itu.

Setelah dicek, Adib menduga uang tersebut palsu. Selanjutnya Adib menyuruh Robiatul untuk ke Kantor BRI Unit Karangrejo agar uang dicek dengan menggunakan alat sensor uang. Pada saat mengecek uang di kantor BRI Unit Karangrejo, Robiatul mengetahui orang tak dikenal yang mengendarai mobil Agya warna putih, yang melakukan transaksi tarik tunai di Agen BRILink tersebut juga melakukan transaksi d kantor Bank BRI Unit Karangrejo.

Robiatul kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melapor kepada petugas satuan pengamanan (satpam) BRI Unit Karangrejo dan mengecek uang tersebut. Setelah dicek oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, ternyata benar bahwa itu uang rupiah palsu. Robiatul pun melaporkan kasus tersebut kepada jajaran Satreskrim Polres Karanganyar.

“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui dari mana uang rupiah palsu itu mereka dapatkan dan kemungkinan tersangka lainnya,” ujar Sulis mewakili Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto kepada wartawan di Karanganyar, Senin, 24 Maret 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1 juta dengan rincian sembilan lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu, selembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, satu unit mobil Agya warna putih, dan satu lembar bukti transaksi agen BRILink Toko Adib.

“Para tersangka kami sangkakan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Sulis.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo