BREAKING

Berita JatengHukumKriminal

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi

bhinnekanusantara.id – Aksi bejad Dion Adi Saputra (19), warga RT 13/IV Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berakhir dibalik jeruji besi.

Ia dibekuk polisi karena menyetubuhi pacarnya, ML (18) warga Desa Candiwulan, Kec Kutasari. Pelaku menolak bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya yang masih berstatus pelajar itu.

Karena tak bertanggungjawab, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Tersangka mengaku telah berbuat layaknya hubungan suami istri hingga 20 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak 11 Agustus 2019 silam.

Korban sering dijemput tersangka dan diajak ke rumahnya, kemudian dengan leluasa melancarkan aksi bejadnya.

“Pihak keluarga korban yang mengetahui anaknya sudah hamil lima bulan, dan pacarnya tidak bertanggung jawab akhirnya melaporkan pelaku ke polisi,” kata Waka Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, yang didampingi Kasubag Humas Polres, AKP Widiastuti, Rabu (28/1).

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Purbalingga langsung mengembangkan informasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dion diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah menyetubuhi kekasihnya itu sebanyak 20 kali. Dengan berbagai bujuk rayu dan berjanji akan bertanggungjawab hingga akhirnya ML-pun pasrah.

“Modusnya tersangka memacari korban, kemudian dengan bujuk rayu mengajak berhubungan intim,” kata Ponco.

Atas perbuatannya, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

 

editor : dealova @polda jateng

#agussaibumi

Related Posts