SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menentukan kapan bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Namun Polda Jateng memastikan pengumuman tersangka bakal dilakukan secepatnya.
“Intinya secepatnya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi via telepon dan ditanya soal kapan Polda Jateng akan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan terhadap ARL, Senin (21/10/2024).
Artanto mengungkapkan, terkait pengumpulan bukti-bukti dalam kasus ARL, Polda Jateng tak menghadapi kendala apa pun. “Tapi kemarin hasil gelar perkara, penyidik harus melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dilengkapi (sebelum penetapan tersangka),” ujarnya.
Artanto pun enggan membocorkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. “Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan,” ucapnya.
Polda Jateng batal mengumumkan tersangka bullying dokter ARL karena…
Batal Umumkan Tersangka
Polda Jateng batal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL yang seharusnya dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan lalu. Kendati demikian, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Polda Jateng sudah melaksanakan gelar perkara guna menganalisis perkembangan penyidikan kasus dugaan perundungan terhadap ARL pada Selasa pekan lalu. “Dari hasil rapat gelar hari ini yang dipimpin Direktur Kriminal Umum beserta peserta lain, baik dari saksi ahli, kemudian Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan internal kita baik dari Propam, Itwasda, Bitkum Polda, dan Wassidik Krimum Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa pekan lalu.
Karena itu, tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL belum bisa diumumkan. “Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka,” kata Artanto.
Menurut Artanto, salah satu dugaan tindak pidana dalam kasus ARL yang kini menjadi fokus penyidikan Polda Jateng adalah pemerasan. Namun dia tak bisa menyampaikan detailnya. “Karena ini strategi penyidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik Dirkrimum Polda Jateng sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus ARL. “Kemudian asas praduga tak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini,” katanya.
Kendati demikian, Artanto menekankan bahwa Polda Jateng bakal bekerja cepat guna menentukan tersangka. “Penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini,” ucapnya.
Polda Jateng menyampaikan sudah menetapkan tersangka, tetapi…
Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya Artanto menyampaikan Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami ARL. “Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya,” kata Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (15/10/2024) pagi.
Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. “Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. “Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait,” ucap Artanto.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan bahwa penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr.Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiwa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai