Sidang Prapid di PN Medan, Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan Terjadi di Kamar Hotel

Sidang Prapid di PN Medan, Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan Terjadi di Kamar Hotel

MEDAN - Sidang praperadilan (prapid) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 itu dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dengan agenda pemeriksaan empat saksi dan dua saksi ahli.

Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan ahli hukum pidana Alpi Sahri. Di hadapan majelis hakim, Alpi menjelaskan bahwa masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan adanya tindak pidana tidak dibenarkan melakukan penangkapan sendiri, terlebih sampai melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, tindakan penangkapan secara paksa hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi.

“Yang bisa melakukan penangkapan secara paksa adalah otoritas yang memiliki kewenangan atau aparat penegak hukum. Tidak boleh kita main hakim sendiri. Kalau melihat dan mendengar peristiwa tindak pidana, hak kita hanya melaporkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Penangkapan wajib dilengkapi surat perintah penangkapan dan tidak bisa hanya didasarkan pada laporan polisi.

“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, Alpi turut menjelaskan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menurutnya menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan harus memenuhi sejumlah syarat.

Menurutnya, syarat penerapan RJ di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya permohonan kepada penyidik, kesepakatan antara para pihak, serta penetapan dari pengadilan.

“Kalau tanpa unsur-unsur tersebut, itu bukan RJ,” katanya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya yang dihadirkan pihak termohon yakni ahli forensik dari RSUD dr Pirngadi Medan, Rahmadsyah. Dalam keterangannya, Rahmadsyah menjelaskan hasil visum terhadap korban Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan.

Ia menyebut luka yang ditemukan pada tubuh kedua korban merupakan trauma tumpul akibat benturan benda keras atau tumpul, seperti pukulan, kayu, maupun batu.

“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ujarnya.

Menurut Rahmadsyah, trauma tumpul tersebut menyebabkan memar, lecet, luka robek hingga patah tulang pada tubuh korban.

Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Salah satunya Putri Mutiara Hati yang saat itu bekerja sebagai kasir Promo Cell.

Dalam keterangannya, Putri mengaku sempat diminta bekerja sama oleh Parsadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Ditto dan Rizki Tarigan yang diduga terlibat pencurian telepon genggam. Jika menolak, Putri mengaku diancam harus mengganti kerugian ponsel yang hilang.

“Saya diajak bekerja sama dengan Persadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Ditto dan Rizki Tarigan. Kalau saya tidak mau, saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,” ungkapnya.

Putri kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat dihubungi Glen Ditto melalui Instagram. Keduanya lalu sepakat bertemu di Hotel Crystal, tepatnya di kamar nomor 22.

Setelah berada di hotel, Putri mengaku memberi tahu keberadaan mereka kepada Parsadaan Putra Sembiring. Tak lama kemudian, Putra bersama Leo, William, Satria, dan Yoga datang ke hotel dan mengetuk pintu kamar.

Saat pintu dibuka oleh Glen Ditto, Putri mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terjadi pemukulan bersama-sama. Muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Ditto ada Leo, William, dan Putra di dalam kamar,” katanya.

Ia juga menyebut kondisi Glen Ditto dan Rizki Tarigan saat dibawa dari hotel menuju kantor polisi sudah dalam keadaan babak belur.

“Wajah Glen berlumuran darah dan memar, kepala belakangnya sudah bocor,” ucap Putri.

Keterangan serupa disampaikan saksi Yoga Alfiansyah. Ia mengaku melihat langsung dugaan pemukulan yang terjadi setelah pintu kamar hotel dibuka.

“Saat pintu dibuka William langsung melayangkan pukulan ke wajah Ditto. Saat didudukkan, Putra menendang Ditto, lalu Leo menampar Ditto,” ujarnya.

Yoga juga mengungkapkan bahwa saat berada di hotel, Parsadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai aparat kepolisian sambil membawa map.

“Kami dari pihak kepolisian mau menangkap pelaku pencurian,” kata Yoga menirukan ucapan Putra.

Selain Putri dan Yoga, dua saksi lain yang turut diperiksa yakni Leo Sihombing dan Marditta Silaban.

Dalam persidangan, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak membahas pokok perkara penganiayaan, melainkan menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Parsadaan Putra Sembiring.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Read more