Berita

Sikat Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan 300 Ribu Barang Bukti

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sikat Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan 300 Ribu Barang Bukti

Share this article

SOLO – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah berhasil menyita lebih dari 300 ribu knalpot brong sejak Januari hingga Oktober 2024. Khusus di wilayah Surakarta, sebanyak 2.000 knalpot brong berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari partai politik, komunitas, hingga pelajar, untuk bersama-sama menciptakan kampanye terbuka yang damai, tanpa knalpot brong, khususnya dalam kampanye terbuka nanti,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, pada Deklarasi Pilkada Damai di Mapolres Surakarta, Minggu (6/10).

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menggaungkan semangat tertib berlalu lintas, tetapi juga menjadi langkah penting menuju Pilkada 2024 yang aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Surakarta Dhoni Widianto, Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo, Dandenpom IV/4, juga turut didampingi Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono, dan Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kota Surakarta Yuli Yulianingrum.

Apel tersebut diisi dengan serangkaian kegiatan simbolis, seperti penyerahan knalpot brong dari masyarakat, penyematan pin keselamatan, hingga pembacaan ikrar oleh seluruh elemen masyarakat.

Isi ikrar tersebut menegaskan komitmen masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Zero Knalpot Brong.

Mereka juga berjanji untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya, sekaligus menjaga suasana damai selama Pilkada berlangsung.

Dalam keterangannya, Sonny Irawan juga menyoroti dampak negatif penggunaan knalpot brong dari tiga aspek, yakni aspek hukum, sosiologis, dan lingkungan.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar aturan, baik berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Secara sosiologis, suara bising dari knalpot ini dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok dan dari sisi lingkungan, knalpot brong menambah polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kami berharap partai politik dan tim sukses dapat mengingatkan para pendukungnya agar tertib, Kampanye terbuka harus dilakukan dengan damai, tanpa penggunaan knalpot brong, sehingga pilkada di Jawa Tengah dapat berlangsung aman dan nyaman,” tambah Sonny.

Sumber : mediaindonesia.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai