Berita

Simpan Sabu-Sabu 9,67 Gram, Residivis Narkoba Disergap di Grogol Sukoharjo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Simpan Sabu-Sabu 9,67 Gram, Residivis Narkoba Disergap di Grogol Sukoharjo

Share this article
Pria Di Grogol Sukoharjo Diringkus Usai Kedapatan Bawa Sabu Sabu 9,67

SUKOHARJO -Aparat Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AF, warga Kecamatan Grogol. Tersangka disergap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (28/6/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol, Sukoharjo. Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi bergerak untuk menangkap tersangka. Polisi telah memantau gerak-gerik tersangka yang kerap melakukan transaksi di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu, polisi langsung menyergap tersangka AF di pinggir jalan. Tersangka AF langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF menerima sabu-sabu seberat 10 gram dari seseorang yang akrab disapa Ndomble. Nah, Ndomble telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Sabu-sabu seberat 10 gram dipecah menjadi beberapa paket untuk djual ke pelanggan. Tersangka AF mengantar barang haram itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan. Seusai mengantar sabu-sabu, tersangka AF diberi upah Rp50.000.

Dari tangan tersangka AF, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,67 gram. “Tersangka AF merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020. Tersangka AF menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan,” urai dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu,” ujar dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Kartasura. Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram. Sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari narapidana berinisial IR yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng