Simpan Uang Palsu Rp1,5 Juta, Warga Pringsurat Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial HMS, 29, warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat.
Ia karena kedapatan memiliki dan menyimpan uang palsu (upal) Rp1,5 juta.
Penangkapan dilakukan Selasa (16/9/2025) pukul 10.15, di warung makan di Dusun Nguwet Tengah, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Petugas mendapatkan informasi tersangka menyimpan dan memiliki uang palsu. Setelah diperiksa, benar ditemukan uang palsu senilai Rp1,5 juta,” Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 15 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, satu unit handphone, dan satu kardus paket warna coklat.
Seluruh lembar uang palsu tersebut diketahui memiliki nomor seri yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Didik, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui salah satu aplikasi marketplace.
“Tersangka membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp400 ribu. Pembelian dilakukan secara online dari penjual yang sama,” ujar Didik.
Tersangka diketahui telah dua kali melakukan pembelian uang palsu pada bulan yang sama di tahun ini. Pada transaksi pertama, HMS membeli 10 lembar uang palsu, dan pada transaksi kedua, ia membeli 15 lembar.
Sebelum diamankan, tersangka juga diketahui sudah sempat membelanjakan uang palsu di beberapa warung sekitar rumahnya Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka HMS dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul dan jaringan pengedar uang palsu ini,” tambah Didik.
AKP Didik mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menerima uang.
Utamanya saat melakukan transaksi di warung atau tempat usaha. Ia juga meminta, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila menemukan uang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.