Sindikat Motor Bodong Lintas Provinsi Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sindikat Motor Bodong Lintas Provinsi Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor baru yang diduga merupakan bagian dari sindikat penyaluran kendaraan bermasalah dari Jawa Tengah ke Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasir Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penelusuran terhadap aktivitas pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan ekspedisi di wilayah Pekalongan. Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek sebuah gudang penampungan di Kota Bandung.

“Sebanyak 87 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi berhasil kami amankan. Seluruh kendaraan masih dalam kondisi baru dan sebagian masih terbungkus plastik,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial S (warga Kabupaten Batang) dan R (warga Kabupaten Pekalongan). Keduanya diketahui berperan sebagai pencari sekaligus pembeli kendaraan yang kemudian dikirim ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi.

Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para pelaku membeli sepeda motor secara kredit dengan meminjam identitas atau KTP milik orang lain. Setelah cicilan berjalan beberapa bulan, kendaraan tersebut kemudian dikuasai dan dijual kembali tanpa kelengkapan dokumen resmi.

“Dalam pengiriman, sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari diler. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sekitar 150 unit motor sudah dikirim ke Bandung sejak jaringan ini beroperasi,” jelas Nasir.

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk seorang berinisial AM yang disebut sebagai pemilik gudang sekaligus otak jaringan penampungan di Bandung. Hingga kini, AM masih dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, penyidik juga masih mendalami tujuan akhir penjualan kendaraan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penadah di wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.

“Polda Jateng akan terus menindak tegas jaringan kejahatan yang memanfaatkan celah administrasi dan pembiayaan kendaraan. Masyarakat juga kami imbau untuk lebih berhati-hati serta tidak terlibat dalam praktik peminjaman identitas untuk pembelian kendaraan,” tegasnya. (*)

Read more