Sindikat SIM Palsu Terbongkar, Polrestabes Semarang Ungkap Aksi Berulang Pelaku

Sindikat SIM Palsu Terbongkar, Polrestabes Semarang Ungkap Aksi Berulang Pelaku

SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas Jawa-Sumatera. Sindikat ini terungkap dari pengembangan kasus kecelakaan maut bus di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, pengungkapan bermula dari temuan SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), yang dinyatakan palsu berdasarkan uji Laboratorium Forensik.

Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satlantas Polresta Padang, namun setelah diverifikasi, data SIM atas nama bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas

“Hasil uji labfor menunjukkan SIM tersebut non-identik atau bukan produk resmi kepolisian,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Gilang sebagai pengguna SIM palsu, serta Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) sebagai pembuat dan perantara dokumen ilegal

Polisi mengungkap, HS berperan sebagai otak pemalsuan dengan keahlian mengedit dan mencetak ulang kartu SIM.

Modusnya, pelaku mengubah data pada SIM asli sesuai pesanan.

Dalam kasus Gilang, SIM A diedit menjadi SIM B1 Umum agar bisa digunakan mengemudikan bus besar

Mustafa Kamal bertindak sebagai penghubung sekaligus turut menikmati keuntungan finansial. Untuk satu SIM palsu, tarif yang dipatok mencapai Rp1,3 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ini telah dilakukan sedikitnya 10 kali sesuai pesanan pemohon dari berbagai daerah, sehingga diduga menjangkau jaringan lintas provinsi di Pulau Jawa hingga Sumatera

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit komputer, printer, telepon seluler, serta beberapa kartu SIM palsu yang sudah dicetak palsu.

Peran masing-masing tersangka terungkap mulai dari pengeditan data, pencetakan, hingga distribusi dokumen ilegal

Para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP tentang penggunaan dan pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Kasus ini menjadi peringatan serius menjelang arus mudik Lebaran, di mana mobilitas angkutan umum meningkat signifikan. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan SIM tersebut.

Read more

Mudik Gratis Presisi 2026 Diserbu Pendaftar, 32 Ribu Pemudik Antusias Ikut Program Polri

Mudik Gratis Presisi 2026 Diserbu Pendaftar, 32 Ribu Pemudik Antusias Ikut Program Polri

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat melalui program Mudik Gratis Presisi 2026. Berdasarkan laporan terbaru dari Posko Operasi Ketupat 2026 hingga Senin, 16 Maret 2026, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi aman ini terpantau sangat tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Secara