GROBOGAN – Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Grobogan diduga melakukan tindakan asusila ke salah satu siswa kelas 1. Seorang guru berinisial R ini sempat meminta damai kepada keluarga korban, sayangnya langsung ditolak.
Diketahui, R merupakan pengajar di wilayah Gabus, sedangkan murid yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak yang berusia 7 tahun.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gabus.
Aksi bejat guru kelas 3 ini diketahui saat orang tua korban melihat anaknya mengeluh sakit ketika buang air kecil. Kemudian setelah dibujuk berkali-kali anaknya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.
Menurut pengakuan korban kepada orangtuanya, oknum guru tersebut melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, saat jam istirahat.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Gabus. Sehari setelah melapor, kesorean hari pada Jumat (11/10) keluarga oknum guru diduga pelaku pencabulan itu mendatangi rumah keluarga korban.
Tak hanya sekali, mereka mendatangi rumah korban sebanyak 2 kali. “Sore sudah ke sini. Malam sekitar pukul 20.00 WIB ke sini lagi,” ungkap ibu korban, Y.
Kedatangan keluarga terduga pelaku tersebut untuk menawarkan ajakan damai dan meminta mencabut laporan di kepolisian. Namun pihaknya menolak dan bersikeras untuk melanjutkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke meja hijau.
“Kehormatan anak saya tidak bisa diganti dengan uang ataupun barang lainnya. Walaupun saya dari keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Akhirnya keluarga terduga pelaku meninggalkan rumah korban dengan tangan hampa. Keluarga korban berharap, anaknya mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bisa mendapatkan keadilan.
“Kami berharap, pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pintanya.
Sedangkan, Kapolsek Gabus AKP Cadra Bayu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Masih kita dalami untuk saksi-saksi. Sudah kita mintakan visum, namun hasilnya belum keluar. Nanti kami juga meminta keterangan dokter,” ungkapnya.
Sedangkan Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan Agus Setijorini menambahkan, pada Kamis (10/10) Malam baru mendapatkan laporan kasus tersebut.
“Kasusnya baru diadukan semalam, saat ini sedang dilakukan visum. Setelah itu dilakukan assesment dan pendampingan berdasarkan hasil assesment dan visum,” jelasnya.
Sumber : RADAR KUDUS
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai