Berita

Skincare Berbahaya Tanpa Izin Edar Dimusnahkan oleh BBPOM Semarang, Konsumen Diimbau Waspada

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Skincare Berbahaya Tanpa Izin Edar Dimusnahkan oleh BBPOM Semarang, Konsumen Diimbau Waspada

Share this article
Skincare Ilegal Dimusnahkan Bbpom Semarang, Bahaya Mengintai Pengguna

SEMARANG – Maraknya peredaran skincare dan kosmetik tanpa izin edar serta kandungan bahan berbahaya di wilayah Jawa Tengah mendorong Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk bertindak tegas.

Baru-baru ini, BBPOM Semarang melakukan pemusnahan terhadap sejumlah produk kosmetik ilegal yang diduga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Informasi yang diterima oleh Suara Merdeka menyebutkan bahwa beberapa produk skincare, termasuk yang berlabel “etiket biru”, diproduksi di wilayah Jawa Barat dan dipasarkan secara luas, termasuk di media sosial.

Salah satu produk dengan inisial TB diketahui menjual kosmetik polos tanpa izin edar, yang tidak sesuai dengan regulasi dari BPOM.

Bahaya Skincare Tanpa Izin Edar

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare yang dijual bebas di pasaran, terutama melalui platform daring.

Menurutnya, kosmetik atau skincare tanpa izin edar sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit.

“Kami menemukan beberapa produk yang beredar secara ilegal dan tanpa izin edar, termasuk yang berlabel ‘etiket biru’. Produk-produk ini berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan yang ketat,” ujar Lintang pada Jumat (4/10/2024).

Produk skincare ilegal ini sering kali mengklaim mampu memberikan hasil instan seperti mencerahkan kulit dalam waktu singkat.

Namun, konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan promosi seperti ini dan selalu memeriksa izin edar produk melalui Badan POM.

Sanksi dan Tindakan BBPOM

Untuk menangani peredaran kosmetik tanpa izin edar, BBPOM Semarang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan produk serta memberikan sanksi administrasi.

BBPOM juga secara rutin melakukan pengawasan, baik secara offline maupun online melalui patroli siber di wilayah Jawa Tengah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai