Berita

Slamet Tohari, Dukun Pembunuh 12 Orang di Banjarnegara Divonis Mati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Slamet Tohari, Dukun Pembunuh 12 Orang di Banjarnegara Divonis Mati

Share this article
Https Asset.kgnewsroom.com Photo Pre 2024 02 01 4ebd5f35 8e24 4615 B958 A96fe8e6d232 Jpg

Banjarnegara – Divonis Mati, Serial Killer Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Ajukan Banding
Terdakwa pembunuhan berantai Slamet Tohari alias Mbah Slamet ajukan banding. Ini disampaikan usai majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menjatuhi hukuman mati.

“Banding,” kata Slamet Tohari usai berunding dengan dua penasehat hukumnya usai pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Niken Rochayati di PN Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).

Penasihat hukum Slamet Tohari, Ahmad Raharjo menganggap ada beberapa hal yang tidak disampaikan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan banding.

“Perkara Tohari oleh majelis dihukum mati. Tadi ada beberapa hal yang memang kami anggap semua tidak diungkapkan semua. Dan kami menyampaikan banding,” ujarnya usai sidang.

Terlebih, ia mengatakan terdapat dissenting opinion (DO) yang disampaikan salah satu hakim. Satu di antara tiga majelis hakim dalam kasus Mbah Slamet ini menyampaikan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.

“Tadi juga ada hakim yang DO. Makanya itu kami akan melakukan banding,” sambungnya.

Sementara itu, juru bicara PN Banjarnegara Adhi Ismoyo mengatakan berdasarkan undang-undang sudah diatur terkait adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO). Dalam aturan tersebut, DO harus dituangkan secara tertulis dalam putusan.

“Terkait adanya perbedaan pendapat atau DO harus dituangkan secara tertulis di dalam putusan tersebut. Jadi dalam UU diatur jadi diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, adanya DO tersebut juga membuktikan asas kemandirian hakim. Salah satunya hakim tidak diintervensi oleh pihak lain.

“Itu merupakan asas kemandirian dari hakim. Juga dijelaskan dalam undang-undang. Majelis hakim atau kehakiman mempunyai asas yang memperbolehkan dari hakim tersebut asas kemandirian. Hakim merdeka dari intervensi dari segala pihak. Ketua majelis hakim misalnya tidak punya hak mengintervensi hakim anggota,” jelasnya.

Adhi juga menjelaskan perihal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang disampaikan majelis hakim lantaran adanya pembunuhan berencana dengan jumlah korban yang lebih dari 1. Selain itu juga terdapat tindak pidana lainnya.

“Kejahatan luar biasa karena menghilangkan nyawa orang lain, Terbukti ada pembunuhan berencana, korbannya banyak. Ada dakwaan kombinasi, pembunuhan berencana, dan uang palsu dan lagi penipuan secara Bersama-sama,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Slamet dukun Banjarnegara akhirnya divonis hukuman mati. vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mbah Slamet terbukti melakukan pembunuhan terhadap 12 korbannya.

Dalam persidangan, Mbah Slamet menyatakan banding setelah berunding dengan para pengacaranya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…