Berita

Soal Peredaran Miras Ilegal, Pelaku Usaha Minol di Banyuwangi Minta Solusi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Soal Peredaran Miras Ilegal, Pelaku Usaha Minol di Banyuwangi Minta Solusi

Share this article
Soal Peredaran Miras Ilegal, Pelaku Usaha Minol Di Banyuwangi Minta

BANYUWANGI – Peredaran minuman beralkohol (Minol) dan minuman keras (Miras) ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi momok bagi para pelaku usaha retail dan distributor resmi.

Keberadaan Minol dan Miras ilegal ini tak hanya mengganggu persaingan usaha yang sehat, tetapi juga meresahkan masyarakat. Karena itu, Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, menggelar sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka, pada Kamis, (30/5/2024).

Acara yang digeber di Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) itu, selain menghadirkan para pengusaha, tapi juga menggandeng Bea Cukai, Pemkab Banyuwangi dan Kepolisian ini, menjadi wadah bagi semua pihak untuk membahas permasalahan Minol dan Miras ilegal yang marak beredar.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Agustinus Harsono, menyampaikan bahwa Pemkab Banyuwangi telah memiliki aturan khusus terkait peredaran Minol dan Miras. Saat ini, terdapat empat lokasi yang telah mendapat izin untuk menjual Minol secara ecer, yaitu Kokoon Hotel, Ketapang Indah, Mirah, dan Yacht Club.

Meski demikian, pihaknya berharap seluruh sektor dan pelaku usaha bisa berjalan bersama-sama dengan pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kita saling mencari solusi mungkin ada permasalahan dan kendala yang harus kita diskusikan bersama. Terkait aturan atau permohonan dari teman-teman, jika ada sesuatu yang menghambat, kita siap diskusi,” kata Agus.

Dia menegaskan, sejak 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi terhadap minuman beralkohol. Hal tersebut dilakukan berdasar pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“UU no 1 tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan daerah itu sudah ditiadakan. Kalau sesuai UU yang lama itu UU 28 tahu 2009 masih ada retribusi. Namun jika sekarang masih ada retribusi, bisa segera lapor ke kami,” jelasnya.

Diskusi terkait minol ilegal tersebut juga menarik perhatian dan statement dari Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi.

Unit Perizanan NPPBKC Bea Cukai Banyuwangi, Irsan Syahriar menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pintu terakhir dalam perijinan adanya minumal beralkohol dan miras tersebut. Setelah seluruh perijinan di tingkat daerah beres, maka Bea Cukai akan dengan mudah mengeluarkan perijinan di tingat nasional.

Maski demikian, pihaknya juga berusaha memberikan apresiasi atas upaya pencarian jalan keluar terkait persoalan yang muncul ditingkat pelaku usaha minol dan miras saat ini.

“Kalau Pemda sudah memberikan izin karena secara kearifan lokal maka kita mengizinkan karena undang-undang Cukai itu sifatnya satu Indonesia tidak cuma mengurus suatu daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit SatNarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Putu Ardana yang hadir forum sosialisasi terbuka itu menegaskan, dalam menjalankan tugas pihaknya mengikuti semua aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbub yang telah tersedia. Selain itu, ia mengaku, sejauh ini pihaknya juga tidak menemui kendala berarti.

“Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam Perda maupun Perbup yang sudah ada, tentu tidak akan ada kendala atau masalah,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur Mia Santoso menyambut baik forum terbuka ini sebagai wadah untuk memediasi berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha Minol di Banyuwangi. Dia berharap, forum ini dapat menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak.

“Ini masalah lama tetapi kembali lagi sebagai ketua asosiasi kami ingin memberikan aspirasi untuk mengajak teman-teman sebagai pelaku usaha yang memiliki masalah untuk merapatkan diri kepada instansi. Agar kita bisa mendapatkan solusi yang lebih baik,” terangnya.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi