Berita

Soal Perlintasan Liar Kereta Api, Ini Kata Daop 5 Purwokerto

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Soal Perlintasan Liar Kereta Api, Ini Kata Daop 5 Purwokerto

Share this article
Soal Perlintasan Liar Kereta Api, Ini Kata Daop 5 Purwokerto

PURWOKERTO – PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mencatat di wilayahnya ada sekitar 30 perlintasan liar. Perlintasan liar adalah yang tidak memiliki palang pintu sehingga berpotensi adanya kecelakaan. Perlintasan tersebut tersebar di empat kabupaten yakni Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Tegal. Meski jumlahnya masih banyak, Daop 5 Purwokerto bakal terus melakukan penutupan perlintasan liar tersebut lantaran dianggap cukup membahayakan.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan di Kabupaten Banyumas ada satu perlintasan, Cilacap ada 21 perlintasan, Kebumen ada tiga perlintasan dan Kabupaten Tegal ada tiga perlintasan. “Total ada 30 perlintasan liar di wilayah Daop 5 Purwokerto,” ujar dia.

Feni menambahkan, perlintasan liar atau sebidang diatur dengan UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian seperti pada Pasal 91 Ayat (1) tentang Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang. Kemudian Pasal 94 ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

“Sedangkan untuk Pasal 94 Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah,” ujar dia.

Sehingga idelanya menurut Feni perlintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya ada kooordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda), DJKA Kemenhub dan kewilayah serta dilakukan sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan.

“Sejauh ini total di Daop 5 Purwokerto sudah ada 35 perlintasan liar yang ditutup,” kata dia.

Rawan
Seperti diketahui, perlintasan tanpa palang pintu memang rawan memunculkan kecelakaan. Sebab, tidak ada penanda bahwa kereta api akan melintas. Sehingga, para pelintas bisa saja tak tahu dan kecelakaan fatal bisa terjadi.

Seperti kasus baru-baru ini, insiden kecelakaan terjadi di Cilacap. Rusmiatin (41) wanita asal Jalan Juanda, Kelurahan Sidanegara Cilacap terbrak kereta api di perlintasan kereta api, Rabu (8/7/2024). Insiden itu terjadi di area Jalan Kawi, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Rusmiatin pun meninggal dunia karena kecelakaan tersebut. Mulanya, dia hendak pergi mengambil bantuan beras di kantor kelurahan setempat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono