Soal Proyek Puskesmas Kembaran, Luthfi Ali Bantah Adanya Unsur Pidana

Soal Proyek Puskesmas Kembaran, Luthfi Ali Bantah Adanya Unsur Pidana

BANYUMAS – Kuasa hukum Luthfi Ali, Rachmat Prijohartono SH, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Indie Banyumas pada Jumat, 14 November 2025, yang memuat pernyataan Edward Kristanto. Dalam klarifikasinya, Rachmat menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan.

Rachmat menjelaskan, hubungan kerja antara kliennya dan Edward Kristanto sudah berlangsung lama melalui sejumlah proyek investasi bernilai miliaran rupiah. Selama kerja sama tersebut, kata dia, tidak pernah terjadi masalah. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima dengan baik oleh Edward.

“Kerja sama sebelumnya berjalan lancar. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima tanpa kendala,” ujar Rachmat.

Persoalan Muncul di Proyek Puskesmas Kembaran

Menurut Rachmat, masalah baru muncul dalam proyek pembangunan Puskesmas di Kembaran, Banyumas. Edward disebut tiba-tiba ingin menarik kembali dana investasi, padahal proyek masih berjalan dan kontrak baru berakhir pada 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, termin pembayaran kedua dan ketiga memang belum cair karena progres pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan pengembalian modal kepada Edward.

“Proyek belum selesai seperti yang diberitakan. Termin berikutnya belum turun karena progres masih berjalan,” jelasnya.

Bantahan Unsur Pidana

Menanggapi laporan polisi yang dibuat Edward Kristanto di Polresta Banyumas, yang menuding Luthfi Ali melakukan penipuan atau penggelapan, kuasa hukum menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Rachmat menekankan, hubungan kedua belah pihak merupakan kerja sama bisnis berulang dan berkelanjutan. Karena itu, permasalahan yang muncul masuk ranah wanprestasi atau perdata, bukan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau 372 KUHP.

“Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ini masuk wilayah perdata karena adanya keterlambatan pemenuhan prestasi,” tegasnya.

Ancaman Tuntutan Balik

Kuasa hukum Luthfi Ali juga menegaskan tidak akan tinggal diam bila laporan tersebut menimbulkan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap Edward Kristanto.

Diberitakan sebelumnya seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporka Luthfi Ali selaku Direktur CV Pandu Karya Utama ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Edward melaporkan Lutfi Ali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Polemik muncul usai proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, rampung dikerjakan namun dana termin yang dijanjikan kepada investor tak kunjung dibayarkan.

Read more