BLORA – Kasus agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) pindah tangan dari Bank BPR BKK ke tangan rentenir mulai temui titik terang.
Diduga, proses pindah tangan agunan berupa sertifikat itu dilakukan oknum mantan pegawai Bank BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban berinisial O.
Sehingga korban dan pihak Bank akan segera buat laporan ke kepolisian. Atas dugaan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, Susanto yang semula berhutang di Bank BPR BKK Cabang Kedungtuban dikagetkan lantaran sertifikat agunannya malah jatuh ke tangan rentenir.
Adhi Aprianto selaku kuasa hukum Susanto menjelaskan, bahwa kliennya itu semula berutang di Bank Pengkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Blora Cabang Kedungtuban senilai Rp 13 juta pada Juni 2022.
Utang tersebut sebenarnya belum lunas, tetapi pada Januari 2024 ada wanita mendatangi rumah Susanto dan mengaku memegang sertifikat tersebut.
“Informasinya sertifikat itu di tangan orang itu karena semula digadaikan oknum karyawan BKK. Jadi oknum itu mengeluarkan sertifikat itu dan digadaikan ke wanita tersebut,” jelasnya.
Dari situ pihaknya meminta kejelasan dari pihak bank.
Hingga akhirnya dilakukan mediasi.
Pihaknya pun telah bertemu dengan pihak BPR BKK, Rabu (8/5) lalu.
Ia akui sudah ada kesepakatan dan rekomendasi-rekomendasi yang muncul dalam pertemuan itu.
“Ada beberapa rekomendasi dari komisaris BPR BKK. Salah satunya, kami kedua pihak siap melaporkan pelaku ke APH karena dugaan penggelapan SHM,’’ jelasnya.
Adhi juga mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi tersebut dan siap membantu pihak BPR BKK atas laporannya ke penegak hukum.
“Kami siap maju atas beberapa rekomendasi BPR BKK. Pihak BPR juga ingin kasus ini segera rampung,’’ terangnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono