BATANG – Kecelakaan bus PO Haryanto dengan mobil Pajero di Jalan Tol Semarang Batang pada 24 Desember 2023 lalu viral di media sosial.
Kecelakaan itu viral setelah korban, pengemudi Pajero menyebut PO Haryanto tidak bertanggungjawab dan kabur setelah kejadian.
Pengemudi Pajero yang diketahui bernama Aticah Rahma kemudian mengunggah sejumlah foto kondisi mobilnya yang ringsek dan korban yang masih dirawat di rumah sakit melalui akun tiktok @ATRA_aticahrahma.
Kini pihak bus PO Haryanto juga telah membuat video klarifikasi terkait berita viral tersebut.
Pada intinya mereka menolak disebut tidak bertanggungjawab.
Postingan tersebut pun menuai beragam reaksi dari netizen
Sejumlah kabarpun bermunculan di media sosial, mulai dari kabar sopir melarikan diri, hingga permintaan rugi senilai Rp 1 miliar, kedua belah pihak juga saling bantah di medsos.
Pihak korban membantah meminta ganti rugi Rp 1 miliar sedangkan pihak PO Haryanto membantah sopirnya kabur.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyanto, mengklarifikasi bahwa kecelakaan tersebut bukan merupakan kasus tabrak lari.
Ia mengatakan bahwa sopir bus yang bernama Eko Yulianto sudah diamankan dan ditahan di kantor polisi sejak awal kejadian.
“Untuk yang informasi di medsos, kasus tabrak lari itu tidak benar, bahwa driver yang melakukan pelanggaran itu sudah kami amankan ditahan di Satlantas Polres Batang, jadi tidak benar bahwa itu tabrak lari,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Menurut AKP Wigiyanto, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil Pajero berpelat H 10 HA melaju di jalur lambat di jalur tol km 382 + 300 meter.
Diduga karena mengantuk, sopir bus PO Haryanto berpelat B 7204 VGA menabrak mobil Pajero dari belakang hingga ringsek.
Akibat kecelakaan tersebut, Aticah dan dua orang lainnya yang berada di dalam mobil Pajero mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini sopir bus bernama Eko Yulianto sudah ditahan di Kantor Satlantas Polres Batang.
“Dari awal kejadian kepolisian sudah melakukan sesuai prosesnya, tentu pertama kami mendatangi TKP pengaman membantu korban ke rumah sakit, kemudian olah tkp mengamankan barang bukti.
Dan untuk sopir bis Haryanto langsung kami amankan, barang buktinya juga diamankan di Gringsing,” jelasnya.
AKP Wigiyanto menambahkan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan, sopir bus PO Haryanto bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Jadi proses hukum jalan, penyidikan jalan, tapi kami juga membuka ruang apabila kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian mediasi, kami berikan ruang, nanti setelah ada kesepakatan ya kami proses penyidikan akan kami hentikan,” pungkasnya.
Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Salafi Salamun, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng