Berita

Sodomi Bocah di Magelang, Pemuda Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Obat Penenang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sodomi Bocah di Magelang, Pemuda Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Obat Penenang

Share this article
Pemuda Di Magelang Ditangkap Karena Sodomi Bocah Dengan Modus Obat

Magelang – Pemuda berinisial AS (19) warga Magelang ditangkap polisi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama jenis. Korban masih berusia di bawah umur.

“Tersangka AS alias D, tersangka kategorinya sudah dewasa. Korban mengalami luka pada bagian dubur atau anus,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (9/9/2024).

Dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Minggu (8/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Candimulyo.

Awalnya keluarga korban curiga setelah korban pulang dari menginap di rumah pelaku. Kecurigaan setelah melihat di tubuh korban ada bekas kekerasan seksual. Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Magelang.

Mustofa menjelaskan, kasus ini berawal saat korban berkomunikasi dengan tersangka pada Sabtu (7/9). Saat itu, korban curhat jika tengah gabut. Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di rumah pelaku.

“(Malam hari) korban datang ke rumah pelaku. Akhirnya pelaku menawarkan kopi kepada korban. Kopi itu dicampurkan obat penenang, kemudian diminum korban,” ungkap Mustofa.

Setelah minum kopi tersebut, pelaku pun menunggu dampak obat penenang yang diminum korban. Ketika itu, pelaku berdalih kepalanya pusing dan korban juga mengakui pusing.

“Setelah itu korban digerayangi pelaku. Sampai akhirnya pelaku melakukan kekerasan berupa perbuatan sodomi. Saat pelaku melakukan, korban tidak sadar karena pengaruh obat (penenang) yang dicampurkan kopi,” kata Mustofa.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, kata Mustofa, tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polresta Magelang. Untuk tersangka disangkakan melanggar Pasal 6c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Tersangka sudah diamankan dari kemarin dan sudah kita tahan di Polresta Magelang,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka AS mengaku dulunya saat masih duduk di bangku SD pernah menjadi korban. Bahkan saat akan mencari pekerjaan korban pun juga dipaksa.

“Saya pernah cerita sama orang tua, tapi tidak percaya terus saya keceplosan sama pelaku. (Dulu) Pelaku malah mengancam. Yang kedua, lulus SD di pesantren. Keluar dari pesantren mencari pekerjaan di Semarang (ketemu orang) malah diikat dan dipaksa,” ujar AS yang dihadirkan dalam konferensi pers.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo