Berita

Sopir di Semarang Bawa Kabur Mobil Majikan usai Tak Terima Dipecat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sopir di Semarang Bawa Kabur Mobil Majikan usai Tak Terima Dipecat

Share this article
Sopir Semarang Bawa Kabur Mobil

SEMARANG – Aksi tidak terpuji dilakukan M. Zaenudin, 34, yang berprofesi sebagai sopir pribadi. Zaenudin nekat membawa kabur mobil majikannya karena tak terima dirinya dipecat dari pekerjaannya.

Wakil KasatreskrimPolrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan pencurian mobil tu terjadi di Jalan Lempongsari Timur III No. 83, Gajahmungkur, Minggu (28/1/2024). Sebelum menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu menggandakan kunci mobil yang dibawa kabur.

“[Modus] karena sakit hati dipecat. Pada 28 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RS Kariadi, tersangka memiliki niat mengambil mobil korban,” ujar Aris saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Pelaku kemudian memesan ojek online dan pergi ke rumah korban. Ia lalu masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan langsung membawa kabur mobil.

“Sesampainya dirumah korban, karena gerbang tidak dikunci, dengan menggunakan remote yang sudah diambll sebelumnya, tersangka membuka pintu mobil. Selanjutnya mengarah ke mobil dan langsung menghidupkan mobil,” imbuhnya.

Tersangka lalu melarikan mobil milik majikannya itu. Ia juga mengganti pelat nomor mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

Namun pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah polisi meringkusnya di daerah Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat di Sumedang, tersangka mengganti pelat nomor mobil yang semula H menjnadi D. Maksudnya agar tidak dikenali,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Sementara itu, pelaku mengaku sempat bekerja menjadi sopir pribadi korbannya yang bernama Aditya Hans. Namun, ia dipecat karena kinerjanya dianggap buruk.

“Dulu pernah bekerja di sana, terus dipecat karena kinerja saya jelek. Kemudian, saya curi mobilnya. Saya bawa ke Jawa Barat. Rencana mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Warga Kabupaten Demak itu terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono