Berita

Sosialisai Larangan Knalpot Bising, Polsek Pancur Temui Pemuda

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sosialisai Larangan Knalpot Bising, Polsek Pancur Temui Pemuda

Share this article
5cc8e5d1 0ad0 482c B7bb 23dd2cc23430 1024x461

REMBANG – Saat ini maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang biasa kita kenal dengan knalpot bising/brong menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan. Suara bising yang ditimbulkan membuat masyarakat maupun pengguna jalan merasa sangat terganggu.

Terlebih lagi, sepeda motor berknalpot brong seringkali melakukan kebut-kebutan yang sangat membahayakan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lain. Aparat kepolisian yang menjadi pengayom masyarakat merasa perlu untuk segera bertindak. Hal ini didasarkan dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Sebenarnya masyarakat sudah berusaha untuk mengingatkan para pengguna knalpot brong, namun tidak diindahkan.

Kali ini Personel Polsek Pancur Aiptu Gunari bersama Aipda Bagus ketika melaksanakan Patroli siang hari bertemu dengan pemuda yang memakai kendaraan sepeda motor menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lantas personil Polsek Pancur berhenti dan mengahmpiri pemuda tersebut di Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang kemudian personel Polsek Pancur memberikan Sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Selasa 19 Maret 2024.

Sosialisasi ini berdasarkan pada maklumat kepala kepolisian daerah Jawa Tengah nomor : Mak/1/X/2023. Maklumat tersebut berisi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Juga bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diambil tindakan oleh anggota polri.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kenyaman masyarakat maupun pengguna jalan bisa tercipta. Seluruh warga masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada. Kepatuhan akan terwujud bukan karena takut akan hukuman, namun muncul dari kesadaran diri sendiri.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono