Berita

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Lasem Sambang Bengkel Motor Desa Babagan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Lasem Sambang Bengkel Motor Desa Babagan

Share this article
Img 20240131 Wa0015 1024x768

Rembang – Polda Jateng | Polres Rembang menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti dilakukan personil Polsek Lasem Polres Rembang Aiptu Parjana, Aiptu Teguh Haryana, dan Bripda Alaika K.H. yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Bengkel Teksu Motor Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Rabu (31/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi,S.I.K., M.H. , melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pentingnya kendaraan yang laik jalan.

“Tujuannya adalah agar pemilik bengkel dan karyawan memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani konsumen / pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis”, ungkap Kapolsek Lasem.
.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegasnya.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong