Berita

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Sedan Sambangi Bengkel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Sedan Sambangi Bengkel

Share this article
367ad0aa 3420 465f B502 45186d08eb00 1024x768

REMBANG – Polres Rembang menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti dilakukan personil Polsek Sedan Polres Rembang Aiptu Warjo S. dan Aiptu Agung B. yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan membagikan Brosur dan Stiker himbauan larangan penggunaan knalpot tidak standar di bengkel sepeda motor “warna motor” milik sdr. Hartono Desa Bogorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Rabu(07/02/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sedan AKP M.S. Karim, S.H. mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya kendaraan yang layak jalan.

“Kegiatan ini bertujuan agar pemilik bengkel dan karyawan memahami serta mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani konsumen / pengguna knalpot tidak standar sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis”, ungkap Kapolsek Sedan.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama