Sosialisasi PP 76/2020, Samsat Semarang I Ajak Warga Pahami Manfaat Pajak dan PNBP untuk Pembangunan Daerah

Sosialisasi PP 76/2020, Samsat Semarang I Ajak Warga Pahami Manfaat Pajak dan PNBP untuk Pembangunan Daerah

SEMARANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), petugas Samsat Kota Semarang I melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan yang digelar di Kantor Samsat Kota Semarang I tersebut dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari wajib pajak kendaraan bermotor hingga perwakilan instansi terkait. Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Samsat untuk memberikan pelayanan prima dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para petugas menjelaskan secara detail mengenai jenis-jenis PNBP, tarif yang berlaku, serta mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan secara langsung maupun daring. Selain itu, peserta sosialisasi diberikan ruang untuk berdialog dan mengajukan pertanyaan seputar penerapan PP No. 76 Tahun 2020.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat tidak hanya tahu kewajibannya, tetapi juga memahami manfaat dari pajak dan PNBP yang dibayarkan. Semua penerimaan itu pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Pamin I Si STNK Samsat Kota Semarang I, Iptu Ihsan Hamami, S.Tr.K.

Iptu Ihsan menambahkan, PP No. 76 Tahun 2020 merupakan dasar hukum penting dalam pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk di unit pelayanan seperti Samsat. PNBP sendiri mencakup berbagai jenis penerimaan negara selain pajak, seperti biaya administrasi layanan publik dan dokumen kendaraan bermotor.

“Masyarakat perlu tahu bahwa setiap rupiah yang dibayarkan untuk PNBP memiliki peran besar dalam mendukung operasional pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan membayar pajak dan PNBP tepat waktu, berarti ikut berkontribusi langsung terhadap kemajuan negara,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi Samsat Kota Semarang I untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus transparansi informasi publik. Melalui pendekatan yang komunikatif dan edukatif, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kendaraan bermotor dan kewajiban fiskal lainnya.

Selain memberikan penjelasan, Samsat Kota Semarang I juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan berbagai inovasi layanan digital, seperti sistem pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi daring dan kanal perbankan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini tidak hanya membantu meningkatkan pengetahuan, tetapi juga mempererat hubungan antara Samsat dan masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan,” pungkas Iptu Ihsan Hamami, S.Tr.K.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Samsat Kota Semarang I berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa pajak dan PNBP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Read more